Sesungguhnya hidup
dengan mulia merupakan salah satu hak-hak manusia yang dijamin keberadaannya
dalam Islam. Keberadaan hak-hak tersebut menurut kacamata islam adalah
merupakan ni'mat yang telah Allah berikan kepada manusia, bukanlah merupakan
karunia sebuah masyarakat. Islam juga berpendapat lebih jauh dari itu, yaitu
bahwa hak-hak tersebut merupakan hak yang akan dimintai pertanggung jawabannya,
baik sebagai seorang pemimpin ataupun yang dipimpin.
Hak-hak manusia dalam agama Islam
merupakan hak yang tetap tidak berganti walaupun pergantian waktu ataupun
tempat.
Bagi tiap orang diwajibkan
melaksanakan hal-hal yang bisa menjamin berlangsungnya hak tersebut. Maka untuk
menjamin hak hidup, Islam melarang bunuh diri sendiri, baik dengan cara bunuh
diri ataupun dengan cara meminum obat-obatan keras yang bisa membunuh diri sendiri.
Hak-hak manusia yang dijamin Islam
sangatlah banyak, di antaranya yaitu :
1. hak untuk hidup, hak untuk
keselamatan badan, akal, harta dan kehormatan.
Kehidupan
merupakan kemuliaan dalam agama Islam, jiwa satu sama dengan jiwa seluruh
manusia. Allah berfirman yang artinya: "…sesungguhnya barang siapa yang
membunuh satu jiwa maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya…"
(al Maidah: 32). Islam juga memuliakan manusia baik ia dalam kondisi hidup
ataupun mati, maka tidak dibolehkan memotong-motong badan manusia meskipun mayat sekalipun. Dalam rangka
menjamin hak hidup manusia, islam mengharamkan pembunuhan kecuali terhadap orang-orang yang tertentu yang
telah diatur oleh agama.
Berkenaan dengan islam mengharamkan pembunuhan
kecuali terhadap orang-orang yang tertentu berikut
penjelasannya :
Dalam agama Islam dikenal apa yang dinamakan kisas.
Kisas yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku pidana sebagaimana ia
melakukannya terhadap korban. Kisas diterapkan terhadap pelaku pembunuhan.
Dasar berlakunya kisas ini adalah berdasarkan firman Allah SWT dalam surat
Al-Baqarah, yakni surat kedua dari Al-Quran, ayat 178 yang artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita
dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya,
hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang
diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.
Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih.”. Dalam penjelasannya diterangkan bahwa diat adalah suatu ganti rugi
yang dibayarkan kepada ahli waris korban. Dalam hukum Islam hukuman mati dapat
diganti dengan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris korban apabila sebelumnya
ahli waris korban telah memaafkan pelaku kejahatan pembunuhan atas apa yang
dilakukannya. Selanjutnya dalam ayat 179 Allah SWT berfirman: “Dan dalam kisas
itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertaqwa”.
Dalam Kitab Suci umat Islam ini terdapat surat yang isinya sangat jelas menunjukan bahwa Islam sejalan dengan teori absolut, yakni surat Al-Maaidah ayat 45 yang artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishaashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”. Surat ini dan surat-surat sebelumnya menunjukan bahwa Allah SWT menetapkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi tindak pidana pembunuhan karena begitu beratnya akibat dari pembunuhan tersebut.
Adapun untuk diberlakukannya kisas terdapat beberapa syarat, yaitu:
a. Pelaku seorang mukalaf, yaitu sudah cukup umur dan berakal.
b. Pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.
c. Unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu tidak diragukan lagi.
d. Pelaku pembunuhan tersebut melakukannya atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari orang lain. . .
Dalam Kitab Suci umat Islam ini terdapat surat yang isinya sangat jelas menunjukan bahwa Islam sejalan dengan teori absolut, yakni surat Al-Maaidah ayat 45 yang artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishaashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”. Surat ini dan surat-surat sebelumnya menunjukan bahwa Allah SWT menetapkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi tindak pidana pembunuhan karena begitu beratnya akibat dari pembunuhan tersebut.
Adapun untuk diberlakukannya kisas terdapat beberapa syarat, yaitu:
a. Pelaku seorang mukalaf, yaitu sudah cukup umur dan berakal.
b. Pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja.
c. Unsur kesengajaan dalam pembunuhan itu tidak diragukan lagi.
d. Pelaku pembunuhan tersebut melakukannya atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari orang lain. . .
Dalam rangka
menjamin hak keselamatan badan, agama islam melarang setiap muslim untuk
menyakiti diri sendiri, dan berjalan di bumi Allah untuk mencari rizqi.
Dalam rangka menjamin hak keselamatan
akal, islam mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, memerintahkan untuk
belajar dan membaca dengan tanpa batasan maksimal usia, hal ini untuk
pengembangan ilmu dan akal.
Dalam rangka untuk menjaga hak
keselamatan harta, maka islam mengharamkan mencuri, mengambil harta orang lain
tanpa hak. Memerintahkan untuk bekerja dan mencari nafkah, tidak berpangku
tangan menanti hujan emas turun dari langit. Bahkan menjadikan seseorang mati
syahid ketika ia mati karena membela hartanya yang dirampas orang lain. Dalam
rangka menjaga kehormatan, islam melarang perzinaan dan pintu-pintu yang bisa menuju ke
sana ; misalnya berdua-duaan dengan laki-asing asing, melihat aurat, masuk rumah tanpa ijin pemiliknya, memerintahkan
untuk menutup aurat. Islam mengharamkan memfitnah seseorang dengan fitnah zina tanpa
saksi. Untuk, menjaga kehormatan pula, Islam memerintahkan untuk menikah, dan
membolehkan poligami dengan dengan segala syarat dan kosekwensinya, serta
menjadikan mati syahid bagi orang yang mati karena membela kehormatannya.
Rasulullah bersabda yang artinya:
"barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia mati syahid,
barang siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia mati syahid, barang
siapa yang terbunuh karena membela kehormatan keluarganya maka ia mati
syahid" (HR. Abu dawud dan tirimidzi).
2. hak untuk hidup merdeka. Untuk
menjamin hak hidup merdeka ini, islam menutup pintu perbudakan kepada selain
Allah dengan menjadikan pembebasan budak sebagai salah satu denda, misalnya
denda tidak menepati sumpah, denda jima' pada siang bulan ramadhan. Islam juga
menjadikan pembebasan budak ini sebuah amalan yang mulia dan berpahala besar.
Dalam hadits, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa seorang muslim yang
membebaskan budak muslim, maka dengan setiap anggota badan budak yang
dimerdekaan, Allah akan memerdedekakan anggota badannya –yang memerdekakan-
dari neraka" (HR. Bukhori dan muslim).
Kesimpulan :
0 komentar:
Posting Komentar